Ketua  Papua Muda Inspiratif (PMI) Maybrat Spenyer Naa, minta Pansel Tegak Lurus Dalam Peneriman DPRK Kabupaten Maybrat


Berita Papua Barat Daya _ 06 November 2024.


Arah kebijakan Baru Otsus Papua (Otsus Jilid II Paska Revisi UU Otsus (UU 2/2021) menambah kursi pengangkatan bagi DPRK/DPRP Sebanyak 1/4 kali dari kuota pemilu dan pengisian DPRP/DPRK  kursi pengangkatan komposisi sekurang-kurangnya berjumlah 30% keterwakilan perempuan adalah bagian dari Afirmasi Politik bagi orang asli Papua (OAP) melalui kursi pengangkatan DPRP dan DPRK sehingga mendorong OAP agar berpartisipasi dalam politik pemerintahan di Papua.


Ketua Papua Muda Inspiratif (PMI) Maybrat, Spenyer Naa, S.Pd. dalam mengikuti Kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pengangkatan DPRK Daerah Pengangkatan Ayamaru Raya yang dilaksanakan di Distrik Ayamaru Tengah Kampung Kartapura Selasa 5 November 2024 Oleh Panitia Seleksi DPRK Jalur Otsus (Pansel).


Spenyer Naa  memberikan Apresiasi Kepada Pansel yang sudah dibentuk oleh Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dan akan melaksanakan Tugas untuk Proses seleksi sesuai jadwal yang sudah ditentukan. 


"Sesuai dengan daerah pengangkatan DPRK Jalur Otsus Ayamaru Raya ada 3 Sub Suku yaitu Maru, Fayoh, Sawiat, dan Wayer. Namun lembaga-lembaga adat ini Belum ada legitimasi Hukum di Kesbangpol Maybrat". Ujar Spenyer Naa


"Oleh sebab itu Saya sarankan agar Lembaga Masyarakat Adat (LMA) yang terdaftar di Kesbangpol agar bersama dengan Panitia Seleksi Melakukan Musyawarah Adat dalam proses pengusulan calon melalui Jalur Musyawarah. Saya berharap kepada timsel juga agar Dalam Musyawarah Adat Lembaga Adat dapat Menerima Semua Calon dan tidak membatasi kuota yang ditentukan karena setiap masyarakat adat mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dalam proses seleksi. Yang menentukan Lulus atau tidak adalah Panitia Seleksi. Kami percaya pansel berkerja dengan independen, jadi Pansel mempunyai hak prerogatif untuk menentukan siapa yang lolos menjadi DPRK Jalur Otsus kabupaten Maybrat periode 2024-2029. Jadi siapa saja anak Adat Maybrat yang mendatar di terima dalam musyawarah Adat". Ditambahkan..


Biarkan Pansel yang nanti menentukan sesuai Proses Seleksi Akademik. Sehingga Jagan terjadi Konflik Kepentingan di Lembaga-lembaga adat tersebut.

Komentar